Kebijakan Privasi & Perlindungan Data Pribadi
Berlaku Efektif Sejak: 15 Agustus 2026
1. Pendahuluan & Landasan Hukum
Yayasan Darul Istiqamah Kolaka ("Kami") berkomitmen teguh untuk melindungi data pribadi seluruh santri, orang tua/wali murid, calon santri, serta tenaga pendidik sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Kebijakan ini menjelaskan bagaimana data Anda dikumpulkan, disimpan, diproses, dan dilindungi.
2. Jenis Data Pribadi yang Dikumpulkan
Dalam menyelenggarakan layanan pendidikan dan administrasi terpadu, Kami mengumpulkan data berikut:
- Data Identitas Santri: Nama lengkap, Nomor Induk Siswa (NIS), NISN, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, agama, golongan darah, foto profil, dan catatan rekam medis dasar.
- Data Identitas Keluarga: Nomor Kartu Keluarga (No. KK), NIK orang tua/wali, nama ayah dan ibu kandung, pekerjaan orang tua, alamat domisili lengkap, serta nomor handphone / WhatsApp aktif.
- Data Akademik & Finansial: Nilai rapor Kurikulum Merdeka, catatan presensi biometrik kehadiran, histori transaksi tagihan SPP, slip pembayaran, saldo e-wallet jajan kantin, dan data penelusuran lulusan (tracer study).
3. Tujuan Pemrosesan Data
Data pribadi yang dikumpulkan digunakan semata-mata untuk tujuan:
- Penyelenggaraan administrasi akademik, buku rapor elektronik, dan penerbitan Surat Keterangan Lulus (SKL).
- Pelaporan resmi data pokok pendidikan ke sistem EMIS Kementerian Agama dan DAPODIK Kemendikbudristek RI.
- Pengiriman notifikasi otomatis terkait kehadiran santri di gerbang sekolah, tagihan SPP, dan kuitansi pembayaran melalui WhatsApp Gateway resmi.
- Pemrosesan pembayaran digital nontunai melalui mitra Payment Gateway berlisensi Bank Indonesia (Midtrans).
4. Keamanan & Kerahasiaan Data
Kami menerapkan standar keamanan teknis enkripsi data (SSL/TLS 256-bit) dan pembatasan hak akses berbasis peran (Role-Based Access Control) untuk mencegah akses tidak sah, kebocoran, atau penyalahgunaan data pribadi. Kami tidak akan pernah menjual, menyewakan, atau memperjualbelikan data pribadi Anda kepada pihak ketiga manapun untuk tujuan komersial.
5. Hak Pemilik Data Pribadi
Orang tua dan santri berhak meminta akses, perbaikan, pembaruan nomor kontak, atau klarifikasi atas data pribadi yang tersimpan melalui menu Profil Akun Saya pada aplikasi atau dengan menghubungi sekretariat madrasah.