Pemberitahuan Hukum Resmi
Kebijakan Privasi & Perlindungan Data Pribadi
Berlaku Efektif Sejak: 15 Agustus 2026
1. Pendahuluan & Landasan Hukum
Yayasan Darul Istiqamah Kolaka ("Kami") berkomitmen teguh untuk melindungi data pribadi seluruh santri, orang tua/wali murid, calon santri, serta tenaga pendidik sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Kebijakan ini menjelaskan bagaimana data Anda dikumpulkan, disimpan, diproses, dan dilindungi.
2. Jenis Data Pribadi yang Dikumpulkan
- Data Identitas Santri: Nama lengkap, Nomor Induk Siswa (NIS), NISN, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, agama, golongan darah, foto profil, dan catatan rekam medis dasar.
- Data Identitas Keluarga: Nomor Kartu Keluarga (No. KK), NIK orang tua/wali, nama ayah dan ibu kandung, pekerjaan orang tua, alamat domisili lengkap, serta nomor handphone / WhatsApp aktif.
- Data Akademik & Finansial: Nilai rapor Kurikulum Merdeka, catatan presensi biometrik kehadiran, histori transaksi tagihan SPP, slip pembayaran, saldo e-wallet jajan kantin, dan data penelusuran lulusan (tracer study).
3. Tujuan Pemrosesan Data
- Penyelenggaraan administrasi akademik, buku rapor elektronik, dan penerbitan Surat Keterangan Lulus (SKL).
- Pelaporan resmi data pokok pendidikan ke sistem EMIS Kementerian Agama dan DAPODIK Kemendikbudristek RI.
- Pengiriman notifikasi otomatis kehadiran santri, tagihan SPP, dan kuitansi pembayaran melalui WhatsApp Gateway resmi.
- Pemrosesan pembayaran digital nontunai melalui mitra Payment Gateway berlisensi Bank Indonesia (Midtrans).