Standar Kepatuhan Transaksi Perbankan & Midtrans
Kebijakan Pembayaran, Transaksi & Pengembalian Dana (Refund)
Berlaku untuk Pembayaran Online (Midtrans Snap), Loket Kasir, & Transfer Manual
1. Kanal Pembayaran Resmi
- Payment Gateway Online (Midtrans): Mendukung transaksi 24 jam melalui QRIS (GoPay, OVO, ShopeePay, DANA, LinkAja), Virtual Account Bank (BCA, BNI, BRI, Mandiri, Permata), dan e-Banking.
- Loket Kasir Tunai Sekolah: Pembayaran tunai fisik langsung di kantor bendahara unit pada jam kerja operasional madrasah.
- Transfer Bank Manual: Pembayaran antar-bank ke rekening giro resmi yayasan (Bank Syariah Indonesia) dengan mengunggah foto resi/slip transfer pada sistem.
2. Mekanisme Transaksi & Kuitansi Elektronik
Setiap tagihan yang diterbitkan memiliki nomor invoice unik (*Order ID*). Setelah transaksi online diselesaikan melalui Midtrans Snap API, sistem akan otomatis melakukan rekonsiliasi (*settlement*) dalam hitungan detik, mengubah status tagihan menjadi LUNAS (Paid), menerbitkan kuitansi ber-barcode sah, dan mengirimkan bukti pembayaran via WhatsApp resmi ke nomor wali murid.