Kebijakan Pembayaran, Transaksi & Pengembalian Dana (Refund)
Berlaku untuk Pembayaran Online (Midtrans Snap), Loket Kasir, & Transfer Manual
1. Kanal Pembayaran Resmi
Yayasan Darul Istiqamah Kolaka menyediakan berbagai metode pembayaran administrasi pendidikan yang sah, aman, dan terverifikasi secara real-time:
- Payment Gateway Online (Midtrans): Mendukung transaksi 24 jam melalui QRIS (GoPay, OVO, ShopeePay, DANA, LinkAja), Virtual Account Bank (BCA, BNI, BRI, Mandiri, Permata), dan e-Banking.
- Loket Kasir Tunai Sekolah: Pembayaran tunai fisik langsung di kantor bendahara unit pada jam kerja operasional madrasah.
- Transfer Bank Manual: Pembayaran antar-bank ke rekening giro resmi yayasan (Bank Syariah Indonesia) dengan mengunggah foto resi/slip transfer pada sistem.
2. Mekanisme Transaksi & Kuitansi Elektronik
Setiap tagihan yang diterbitkan memiliki nomor invoice unik (*Order ID*). Setelah transaksi online diselesaikan melalui Midtrans Snap API, sistem akan otomatis melakukan rekonsiliasi (*settlement*) dalam hitungan detik, mengubah status tagihan menjadi LUNAS (Paid), menerbitkan kuitansi ber-barcode sah, dan mengirimkan bukti pembayaran via WhatsApp resmi ke nomor wali murid.
3. Ketentuan Pengembalian Dana (Refund Policy)
Pengajuan pengembalian dana (*refund*) atas pembayaran biaya pendidikan hanya dapat diproses dengan syarat dan kondisi sebagai berikut:
- Kesalahan Sistem / Pembayaran Ganda (*Double Debit*): Apabila terjadi pemotongan saldo perbankan ganda akibat gangguan jaringan pada satu nomor invoice yang sama, kelebihan dana akan dikembalikan 100% (penuh) ke rekening asal wali murid dalam waktu 3 hingga 7 hari kerja setelah proses rekonsiliasi selesai.
- Biaya Registrasi / Formulir PPDB Online: Biaya pendaftaran dan formulir seleksi calon santri baru yang telah dibayarkan bersifat non-refundable (tidak dapat ditarik kembali) dengan alasan apapun.
- Santri Pindah Sekolah / Mengundurkan Diri: Apabila santri mengundurkan diri setelah masa tahun ajaran dimulai, komponen SPP bulanan berjalan tidak dapat dikembalikan. Pengembalian komponen uang gedung/sarana pendidikan dihitung secara proporsional sesuai kebijakan rapat pimpinan yayasan.
4. Prosedur Klaim & Pusat Bantuan Keuangan
Untuk mengajukan permohonan klarifikasi atau pengembalian dana, wali murid dapat melampirkan bukti transaksi resmi dan membuka tiket aduan di menu Helpdesk & Pengaduan atau menghubungi Bagian Keuangan di nomor 0405-2321456 / 0812-3456-7890 (Email: finance@darulistiqamah-kolaka.sch.id).