Kampus 1, Jl. Pemuda No. 88, Kel. Laloeha, Kec. Kolaka, Sulawesi Tenggara
Logo
MI Darul Istiqamah Kolaka Pesantren & Satuan Pendidikan Terpadu
Home Profil Sekolah PPDB Online Hubungi Kami Kebijakan Privasi Kebijakan Pembayaran
Standar Kepatuhan Transaksi Perbankan & Midtrans

Kebijakan Pembayaran, Transaksi & Pengembalian Dana (Refund)

Berlaku untuk Pembayaran Online (Midtrans Snap), Loket Kasir, & Transfer Manual

1. Kanal Pembayaran Resmi

Yayasan Darul Istiqamah Kolaka menyediakan berbagai metode pembayaran administrasi pendidikan yang sah, aman, dan terverifikasi secara real-time:

  • Payment Gateway Online (Midtrans): Mendukung transaksi 24 jam melalui QRIS (GoPay, OVO, ShopeePay, DANA, LinkAja), Virtual Account Bank (BCA, BNI, BRI, Mandiri, Permata), dan e-Banking.
  • Loket Kasir Tunai Sekolah: Pembayaran tunai fisik langsung di kantor bendahara unit pada jam kerja operasional madrasah.
  • Transfer Bank Manual: Pembayaran antar-bank ke rekening giro resmi yayasan (Bank Syariah Indonesia) dengan mengunggah foto resi/slip transfer pada sistem.

2. Mekanisme Transaksi & Kuitansi Elektronik

Setiap tagihan yang diterbitkan memiliki nomor invoice unik (*Order ID*). Setelah transaksi online diselesaikan melalui Midtrans Snap API, sistem akan otomatis melakukan rekonsiliasi (*settlement*) dalam hitungan detik, mengubah status tagihan menjadi LUNAS (Paid), menerbitkan kuitansi ber-barcode sah, dan mengirimkan bukti pembayaran via WhatsApp resmi ke nomor wali murid.

3. Ketentuan Pengembalian Dana (Refund Policy)

Pengajuan pengembalian dana (*refund*) atas pembayaran biaya pendidikan hanya dapat diproses dengan syarat dan kondisi sebagai berikut:

  • Kesalahan Sistem / Pembayaran Ganda (*Double Debit*): Apabila terjadi pemotongan saldo perbankan ganda akibat gangguan jaringan pada satu nomor invoice yang sama, kelebihan dana akan dikembalikan 100% (penuh) ke rekening asal wali murid dalam waktu 3 hingga 7 hari kerja setelah proses rekonsiliasi selesai.
  • Biaya Registrasi / Formulir PPDB Online: Biaya pendaftaran dan formulir seleksi calon santri baru yang telah dibayarkan bersifat non-refundable (tidak dapat ditarik kembali) dengan alasan apapun.
  • Santri Pindah Sekolah / Mengundurkan Diri: Apabila santri mengundurkan diri setelah masa tahun ajaran dimulai, komponen SPP bulanan berjalan tidak dapat dikembalikan. Pengembalian komponen uang gedung/sarana pendidikan dihitung secara proporsional sesuai kebijakan rapat pimpinan yayasan.

4. Prosedur Klaim & Pusat Bantuan Keuangan

Untuk mengajukan permohonan klarifikasi atau pengembalian dana, wali murid dapat melampirkan bukti transaksi resmi dan membuka tiket aduan di menu Helpdesk & Pengaduan atau menghubungi Bagian Keuangan di nomor 0405-2321456 / 0812-3456-7890 (Email: finance@darulistiqamah-kolaka.sch.id).